Sabtu, 20 Maret 2010

STANDAR TEKNIS

Standar Teknis adalah suatu aturan atau persayaratan formal yang telah disepakati bersama agar tercipta keserasian disegala aspek bagi setiap orang dan juga industri.

Sandar teknis dapat dikembangkan baik secara sendiri-sendiri maupun unilateral, misalnya oleh suatu perusahaan atau industri, kelompok, asosiasi perdagangan, dan lain-lain.

Badan atau organisasi standarisasi adalah suatu organisasi yng bertujuan untuk mengembangkan, mengkoordinasi, menyebar luaskan, merevisi, menertibkan, dan memelihara standar yang akan digunakan oleh pengguna yang lebih luas atau umum.

Menurut lingkup geografisnya, badan standar dapat dibagi menjadi :
  1. Badan Standarisasi Internasional. Contohnya : ISO atau IEC
  2. Badan Standarisasi Nasional. Contohnya : BSN Indonesia
  3. Badan Standarisasi Regional
Fungsi Standar Teknis diperusahaan antara lain :
  1. Meningkatkan citra perusahaan.
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan.
  3. Meningkatkan efisiensi kerja.
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, dan perbaikan.
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan.
  6. mengurangi resiko usaha.
  7. Meningkatkan daya saing.
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
  9. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen, mitra kerja, pemodal, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar